Judul : Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)
link : Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)
Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)
Salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau MA.Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA) - Hallo sahabat NieRZeus, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Materi PKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)
link : Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)